Rizki Safar Rahmat, Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) mempertanyakan niat pemerintah memberhentikan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Perintah menghapus honorer tersebut sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Hal itu juga diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.
Dalam PP tersebut, penerapan lima tahun pada pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023, yang mewajibkan pegawai badan publik hanya untuk PNS dan PPPK.
“Pertanyaannya apakah penuntasan tenaga honorer dan pengadaan aparatur sipil negara sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN seharusnya selama ini? lalu, pemerintah akan memberhentikan pegawai honorer.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah masih memiliki banyak layanan publik, terutama layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, diisi oleh pegawai honorer atau non-ASN, yang sangat diperlukan karena kurangnya pegawai di instansi pemerintah yang berstatus PNS ataupun PPPK.
Rizki mengatakan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal, terutama di bidang pendidikan, tanpa adanya pegawai horer atau non-ASN.
Dikatakannya, meskipun masih banyak guru honorer yang belum terwujud dan tidak terjamin kesejahteraannya, namun mereka telah mengabdikan diri untuk mencapai tujuan pendidikan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rizki jelas mempertentangkan hal ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 40 (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas jaminan penghasilan dan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Selain itu, kata dia, pendidikan di Indonesia akan menghadapi perubahan kurikulum 2022 dengan menerapkan kurikulum mandiri sebagai upaya pemulihan pembelajaran.