Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan, PP 49/2018 ini merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus dijalankan.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Lanjutnya, bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansi nya untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga honorer ini.
“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” tegas Alex.