Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Perpanjangan Larangan Masuk Arab Saudi

  • Share

Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, Arab Saudi melarang masuknya penerbangan internasional sejak 3 Februari 2021.

Karena pelarangan internasional ini, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.

“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” ungkapnya, Rabu 3 February 2021 lalu.

Sayangnya, aturan pembukaan kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021 mendatang tidak berlaku bagi 20 negara yang  telah dilarang masuk Arab Saudi demi mencegah penyebaran virus Covid-19, salah satunya Indonesia.

Daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Tidak hanya bagi warga negara, larangan itu juga berlaku bagi pelancong yang melewati salah satu negara yang dilarang masuk Arab Saudi kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.

Tetapi, ada pengecualian bagi diplomat dan praktisi kesehatan yang tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, Arab Saudi mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) selama Ramadan 2021 dengan syarat utama yang harus dipenuhi yakni sudah menerima vaksin Covid-19.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu; mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, umrah pada bulan Ramadan tahun ini diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan selain 20 negara yang belum diberikan akses masuk.

“Sehingga bagi negara-negara yang diberikan akses masuk boleh umrah seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia ada jemaahnya,” kata Endang dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan 2021.

Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadan tahun ini. Sementara ada 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Sementara itu, buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk salat Idul Fitri akan ditambah.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Kota Mekkah. Jemaah juga harus datang ke masjid tepat waktu, jika tak ingin kehilangan slot waktu mereka. Anak-anak juga tidak akan diizinkan memasuki masjid atau halaman di sekitar masjid.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bahwa siapapun yang melakukan Umrah tanpa izin akan dikenakan denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin juga terancam denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi dalam sebuah pernyataannya mengatakan shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.

Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.

Artikel asli : kompas.tv

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *