Ini Perbedaan PNS dengan ASN, Jangan Salah

  • Share
Ini Perbedaan PNS dengan ASN, Jangan Salah

Dengan kata lain pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Sementara itu, sebagai abdi negara, ASN (baik itu PNS ataupun PPPK) tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka laksanakan. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:

1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah demikian beda antara PNS dengan ASN. Jadi ke depannya detikers gak perlu bingung lagi ya!

Perbedaan PNS ASN

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *