Ini Perbedaan PNS dengan ASN, Jangan Salah

  • Share
Ini Perbedaan PNS dengan ASN, Jangan Salah

Ini Perbedaan PNS dengan ASN. Terkait dengan penyebutan ASN (Aparatur Sipil Negara), masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil (PNS). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidaklah demikian.

Lantas apa beda antara PNS dengan ASN?

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Dengan kata lain pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Sementara itu, sebagai abdi negara, ASN (baik itu PNS ataupun PPPK) tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka laksanakan. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:

1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah demikian beda antara PNS dengan ASN. Jadi ke depannya detikers gak perlu bingung lagi ya!

Perbedaan PNS ASN

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *