Kabar Gembira, Kemenkes Akan Buka Penerimaan ASN untuk Honorer Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya

  • Share

Ada kabar gembira untuk para tenaga honorer tenaga kesehatan.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membuka kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada waktu mendatang.

Ya, formasi baru penerimaan aparatur sipil negara (ASN) khusus untuk honorer tenaga kesehatan akan dibuka Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Peluang pengangkatan menjadi ASN ada dua, yakni pegawai negeri sipil ( PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu tergantung dengan persyaratan yang dipenuhi.

Honorer tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, terutama masa pengabdian akan diikutsertakan pada seleksi pengangkatan menjadi CPNS.

Sedangkan honorer nakes yang tidak memenuhi persyaratan akan dijadikan PPPK.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer.

Meski demikian, Budi mengatakan, nakes yang berstatus honorer tidak perlu khawatir karena Kemenkes akan membuka penerimaan ASN untuk honorer nakes pada tahun 2022-2023.

“Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden untuk meniadakan tenaga kerja honorer, dan agar nakes yang berstatus honorer tidak risau mulai tahun 2022 Ke menkes membuka formasi baru untuk menerima calon ASN atau PPPK untuk nakes honorer,” kata Menkes pada siaran pers secara daring, Jumat (29/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Budi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun sudah ada 200 ribu data nakes berstatus honorer yang masuk ke Ke menkes dan akan segera diproses sebagai calon PNS atau PPPK.

Diminta Segera Daftar ke Dinkes

Dia juga mengimbau kepada seluruh nakes berstatus honorer untuk segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa diproses datanya oleh Kemenkes sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.

“Jadi pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar lebih tenang karena masa depannya sudah lebih jelas dan tolong segera daftar ke pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN atau PPPK,” tambahnya.

Menkes menyebut keputusan pengangkatan para nakes sebagai PNS atau PPPK ini bertujuan memberikan masa depan yang lebih jelas pada nakes berstatus honorer. Proses ini bukanlah hasil keputusan Ke menkes sendiri.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian PANRB, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Budi berharap dengan pengangkatan ini, maka sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di seluruh daerah akan terpenuhi. Sebab berdasarkan data Ke menkes, terdapat sekitar 53 % atau setara dengan 5.498 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia yang belum memiliki tenaga kesehatan sesuai standar, yaitu memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan demikian pengisian SDM tenaga kesehatan di seluruh provinsi akan bisa terpenuhi dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan honorer di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya menambahkan peserta dari honorer nakes tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon PNS atau PPPK sesuai aturan Kemenpan-RB.

“Tetapi ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu,” kata Arianti.

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Untuk bisa menjadi PNS maupun PPPK, honorer harus melalui tahapan seleksi CPNS atau CPPPK.

Itu pun tidak serta merta tenaga honorer bisa mengikuti seleksi.

Seorang honorer harus menenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur pemerintah untuk dapat bersaing dalam proses seleksi CPNS maupun CPPPK.

Proses seleksinya sama seperti penerimaan CPNS dan PPPK pada umumnya.

Melansir Kompas.com, Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

Targetnya, pada 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non- PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non- PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/ PNS.

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Syarat Umum Mengikuti CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

– Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar

– Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos

– Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” kata Averrouce.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

– Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: PPPK 2022 Kapan Dibuka Sebenarnya? Cek Bocoran, Daftar Gaji dan Imbauan Penting untuk P3K Guru

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

– Usia paling tinggi 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

– Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *