KABAR GEMBIRA, Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Dipercepat, Berikut Info Lengkap Kemnaker

  • Share

Adakah di antara anda yang sedang menunggu penyaluran BLT subsidi gaji dari pemerintah?

Ada kabar gembira, kali ini coba segera cek rekening anda!

Info terbaru dari Kemenaker ( Kementerian Tenaga Kerja ) menyampaikan kabar terbaru bahwa penyaluran BLT akan segera dipercepat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus memproses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini.

ILUSTRASI - Rincian bantuan sosial dari pemerintah di tengah wabah virus Corona, BLT hingga PKH.
ILUSTRASI – Rincian bantuan sosial dari pemerintah di tengah wabah virus Corona, BLT hingga PKH. (Thinkstock)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

ILUSTRASI Cara daftar online BLT UMKM Rp 2,4 juta.
ILUSTRASI Cara daftar online BLT UMKM Rp 2,4 juta. (Tribunnews)

“Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ujar Menaker.

Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

ILUSTRASI Pencairan subsidi gaji pekerja swasta atau BLT Karyawan gelombang 2.
ILUSTRASI Pencairan subsidi gaji pekerja swasta atau BLT Karyawan gelombang 2. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, selama pandemi yang masih belum tahu berakhir kapan, ada isu dari pemerintah akan memperpanjang penerimaan subsidi gaji sampai tahun depan.

Bagaimana kelanjutannya?

Tahun 2020 segera berakhir, namun nasib bantuan subsidi gaji apakah berlanjut tahun depan? berikut penjelasannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.

“Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan YouTube FMB9,” Kamis (10/12/2020).

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

“Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa,” kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja.

Kemudian tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

Adapun pada Desember 2020 ini, beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

1. BSU guru honorer

Sebanyak 2.034.952 orang guru honorer akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai 1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

2. Bansos sosial tunai Rp 300.000

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 9 juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran BST itu dilakukan pada awal November hingga Desember 2020 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Besaran bansos tunai atau BST yang disalurkan sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

3. Subsidi listrik

Subsidi listrik termasuk bantuan paling awal yang telah disalurkan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, subsidi tersebut hanya diberikan kepada golongan listrik tertentu.

Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan kepada golongan listrik dengan daya 450 V yang berupa penggratisan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020.

Untuk golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, akan diberikan subsidi berupa diskon 50 persen.

Sementara itu, kategori UMKM yang mendapat subsidi listrik adalah para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.

4. Subsidi gaji

Pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta melalui transfer ke masing-masing rekening penerima.

5. Bantuan kuota internet

Selain BSU untuk guru honorer, Kemendikbud lebih dulu telah menggelontorkan dana bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar.

Adapun kuota data internet yang akan diperoleh berupa kuota umum dan kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai hingga Desember 2020. Siswa akan mendapatkan subsidi kuota sebesar 35 GIB perbulan dan guru 42 GB per bulan.

Sementara mahasiswa dan dosen akan menerima 50 GB per bulan.

6. BLT UMKM

Pemerintah juga telah memberikan BLT kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri untuk melakukan proses pencairan.

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *