Karena Mengaku Sehat Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

  • Share

Tersangka kasus test usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, divonis bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan penayangan informasi berbohong dan munculkan kerusuhan.

Vonis Habib Rizieq dibacakan majelis hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Mengatakan Muhammad Habib Rizieq Shihab bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” tutur Hakim Ketua Khadwanto.

Habib Rizieq dipandang menyalahi Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih enteng dari yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pemikirannya, majelis hakim memandang elemen penebaran berita berbohong dan membuat kerusuhan sudah tercukupi.

Hakim menyentuh sebuah video yang ditayangkan Kompas TV berisi pengakuan Habib Rizieq Shihab berkenaan referensi saat perawatan di RS Ummi Bogor. Dalam video itu, Habib Rizieq akui telah pada keadaan baik dan sehat.

Walau sebenarnya, Habib Rizieq saat datang di RS Ummi Bogor sempat jalani swab antigen dengan hasil reaktif. Ini dijumpai Habib Rizieq. Hingga, status Habib Rizieq waktu itu ialah pasien probabel Covid-19, sekalian menanti hasil PCR tes yang sudah dilakukan oleh team MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan jika tersangka telah siarkan pernyataan berita berbohong karena tersangka sendiri di saat itu ialah pasien probabel,” sebut Hakim.

Disamping itu, berkaitan pasal membuat kerusuhan, hakim berasumsi Habib Rizieq mengetahui jika berita berbohong yang dipublikasikannya itu akan berpengaruh semakin besar karena dianya ialah figur figur agama dengan penganut dengan jumlah besar.

Apa lagi, pengakuan itu dikatakan Habib Rizieq di tengah-tengah wabah Covid-19.

“Hingga, majelis hakim memiliki pendapat, perlakuan tersangka kelompok menyengaja dalam peluang karena itu elemen menyengaja membuat kerusuhan tercukupi,” sebut Hakim.

Atas vonis ini, Habib Rizieq dan jaksa sama ajukan banding.

Jaksa awalnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus test usap di RS Ummi.

Habib Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan menyalahi tuduhan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pertama kali kasus

Kasus test usap RS Ummi Bogor berawal dari Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan Covid-19 Kota Bogor yang memberikan laporan management RS Ummi karena dipandang menghalangi usaha Satuan tugas lakukan test usap pada Habib Rizieq yang dirawat di situ.

Saat itu, team Satuan tugas Pengatasan Covid-19 Kota Bogor akan lakukan test usap pada Habib Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Tetapi mereka berasa dihalangi hingga tidak dapat lakukan test usap.

Atas peristiwa itu, Direktur Khusus RS Ummi Andi Tatat lalu disampaikan bersama beberapa pegawainya oleh Satuan tugas Pengatasan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dipandang tidak kooperatif dan transparans dalam memberinya info masalah penerapan swab tes Habib Rizieq Shihab yang sudah dilakukan MER-C secara sembunyi-sembunyi di dalam rumah sakit itu.

Dalam persidangan, Habib Rizieq juga dituntut 6 tahun penjara dalam kasus test usap (swab tes) di RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

“Jatuhkan pidana pada tersangka Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq sepanjang 6 tahun,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan beberapa hal yang memperberat Habib Rizieq dalam kasus ini. Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman 2x, yaitu pada 2003 dan 2008.

Habib Rizieq dipandang tidak memberikan dukungan usaha pengendalian pemerintahan melawan Covid-19. Rizieq dipandang tidak santun dalam persidangan. Sementara hal yang memudahkan, jaksa memandang Habib Rizieq bisa membenahi sikapnya di masa datang.

Habib Rizieq meminta bebas murni

Atas tuntutan jaksa itu, tersangka Habib Rizieq Shihab meminta dibebaskan murni berkaitan kasus test usap di RS Ummi Bogor yang menjeratnya. Hal tersebut dikatakan Habib Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

“Ke majelis hakim Yang Mulia, kami minta dari sanubari yang terdalam supaya memutuskan dengan kepercayaan untuk hentikan proses hukum yang zalim pada saya dan teman-teman,” kata Habib Rizieq.

Menurut Habib Rizieq, hal tersebut untuk tercukupi rasa keadilan sekalian selamatkan aturan hukum dan persendian keadilan di Tanah Air yang dirongrong kemampuan jahat yang anti agama dan anti Pancasila.

“Dan mencelakakan kesatuan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” papar ia.

Habib Rizieq minta dua tersangka lain dalam kasus test usap RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.

“Karena itu, kami meminta karena Allah SWT, untuk tegaknya keadilan supaya majelis hakim Yang Mulia, putuskan buat saya dan Habib Hanif Alatas dan Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan, dibalikkan nama baik, martabat dan kehormatan,” papar Habib Rizieq.

Awalnya, Habib Rizieq mengatakan, kasus test usap RS Ummi yang menjeratnya sebagai kasus politik, dibuntel dan dibungkus dengan kasus hukum

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *