Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya

  • Share

PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memastikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan di gerai Giant yang terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK). Keputusan PHK, buntut dari aksi korporasi perusahaan yang menutup seluruh Gerai Giant akhir Juli mendatang.

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto sebelumnya mengatakan, karyawan yang terdampak kebijakan PHK itu akan menerima kompensasi sesuai jumlah yang direkomendasikan UU Cipta Kerja.

“Kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja serta surat referensi untuk membantu masa transisi mereka,” tutur Diky.

Berdasarkan catatan VIVA, dikutip Rabu 2 Juni 2021, dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020, tidak menghapus sistem pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK. Pesangon tetap dikeluarkan seusai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hanya saja, besarannya diturunkan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh adalah 32 kali upah. Sedangkan, kini dalam UU Cipta Kerja maksimal uang pesangon yang wajib diberikan hanya sebanyak 25 kali upah.

Dijelaskan secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah bulanan buruh ditambah dengan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan itu berasal dari Pemerintah.

UU Cipta Kerja dalam Bab IV juga menegaskan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon. Selain uang pesangon juga diatur mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh atau pekerja.

Simulasi pesangon

Seorang pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp4,2 juta, misalnya, mengalami PHK akibat perusahaannya bangkrut sehingga harus efisiensi. Dia diketahui telah bekerja selama 6 tahun.

Dengan UU Ketenagakerjaan maka pekerja itu mendapat pesangon 6 bulan upah dan uang penghargaan 3 bulan upah di luar uang penggantian hak. Namun, terdapat ketentuan lain sesuai pasal 164 karena perusahaan melakukan efisiensi.

Pada pasal itu, jika perusahaan efisiensi maka uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan. Sehingga, dia mendapat pesangon 6×2= 12 kali upah dan uang penghargaan 3 kali upah dengan total 15 kali upah atau senilai Rp63 juta.

Sementara itu, jika menggunakan simulasi UU Cipta Kerja yang baru, di luar ketentuan adanya program JKP, maka pesangon yang diterima buruh tersebut hanya 6 kali upah ditambah 3 kali upah dengan total 9 kali upah atau senilai Rp37,8 juta karena ketentuan pasal 164 dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang juga menaungi para pekerja Giant atau Hero Supermarket menyatakan, bakal semakin banyaknya PHK yang terjadi akibat penutupan gerai Giant.

Aspek memperkirakan, sebanyak 7.000 karyawan giant akan kembali terkena PHK dari total jumlah pekerja yang mereka miliki selama ini sebanyak 15.000 orang. Perusahaan itu pun tercatat telah melakukan pengurangan karyawan sejak dua tahun lalu.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *