Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya

  • Share

Seorang pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp4,2 juta, misalnya, mengalami PHK akibat perusahaannya bangkrut sehingga harus efisiensi. Dia diketahui telah bekerja selama 6 tahun.

Dengan UU Ketenagakerjaan maka pekerja itu mendapat pesangon 6 bulan upah dan uang penghargaan 3 bulan upah di luar uang penggantian hak. Namun, terdapat ketentuan lain sesuai pasal 164 karena perusahaan melakukan efisiensi.

Pada pasal itu, jika perusahaan efisiensi maka uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan. Sehingga, dia mendapat pesangon 6×2= 12 kali upah dan uang penghargaan 3 kali upah dengan total 15 kali upah atau senilai Rp63 juta.

Sementara itu, jika menggunakan simulasi UU Cipta Kerja yang baru, di luar ketentuan adanya program JKP, maka pesangon yang diterima buruh tersebut hanya 6 kali upah ditambah 3 kali upah dengan total 9 kali upah atau senilai Rp37,8 juta karena ketentuan pasal 164 dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang juga menaungi para pekerja Giant atau Hero Supermarket menyatakan, bakal semakin banyaknya PHK yang terjadi akibat penutupan gerai Giant.

Aspek memperkirakan, sebanyak 7.000 karyawan giant akan kembali terkena PHK dari total jumlah pekerja yang mereka miliki selama ini sebanyak 15.000 orang. Perusahaan itu pun tercatat telah melakukan pengurangan karyawan sejak dua tahun lalu.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *