Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. “Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya,” kata Saleh.
Dia menegaskan, seluruh dokumen para warga RRC itu dinyatakan lengkap. Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Artikel asli : republika.co.id
Response (1)