Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu. Sanksi lainnya joget-joget.
Aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo. Ia menilai sanksi berupa denda atau joget sama dengan menista seseorang untuk berbuat tak sepatutnya.
“Itu tidak boleh, karena secara langsung diproses sanksinya. Petugas itu ya melanggar hukum yang ada di situ. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia,” papar Cak Bowo sapaan akrabnya, Kamis (14/1/2021).
Malahan, petugas yang ada di lapangan itu lah yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan petugas dinilainya bisa mendapatkan sanksi lebih berat daripada masyarakat biasa.
Menurut Cak Bowo, hukuman joget tak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga pemerintah terkesan seenaknya memberikan sanksi bagi pelanggar. Termasuk juga denda yang diberlakukan selama PPKM adalah bentuk gratifikasi.
“Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara,” katanya.