Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram

  • Share

Joget atau goyang pargoy yang biasanya viral di TikTok kini jadi pembahasan nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram atas goyangan yang akrab bagi Generasi Z tersebut.

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.

Goyang atau joget pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok. Platform media sosial asal China itu memang kerapkali memunculkan tren goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.

Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang sahih. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.

Nama “pargoy” sendiri diduga merupakan kepanjangan dari “partai goyang”. Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.

Goyangan pargoy disebut biasa dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun yang menggunakan musik remix ala disjoki.

Goyangannya pun sebenarnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan

Meski begitu, sejumlah gerakan biasa muncul dalam tren goyang pargoy ini, seperti gerakan tangan gergaji ala Dewi Perssik, goyangan pinggul maju-mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.

Goyang pargoy ini semula hanya beredar dari kampung ke kampung, dari komunitas ke komunitas penikmat pentas musik remix.

Namun yang pasti pada 2021, goyangan pargoy ini semakin meluas berkat keberadaan TikTok. Banyak pengguna TikTok menggunakan goyangan ini sembari diiringi musik remix yang memang bertebaran di platform tersebut.

Bahkan sempat muncul istilah bernama pargoy syndrome. Istilah itu muncul setelah parodi yang dilakukan pengguna TikTok viral di platform tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *