Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram

  • Share

Joget atau goyang pargoy yang biasanya viral di TikTok kini jadi pembahasan nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram atas goyangan yang akrab bagi Generasi Z tersebut.

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.

Goyang atau joget pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok. Platform media sosial asal China itu memang kerapkali memunculkan tren goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.

Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang sahih. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.

Nama “pargoy” sendiri diduga merupakan kepanjangan dari “partai goyang”. Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.

Goyangan pargoy disebut biasa dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun yang menggunakan musik remix ala disjoki.

Goyangannya pun sebenarnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan

Meski begitu, sejumlah gerakan biasa muncul dalam tren goyang pargoy ini, seperti gerakan tangan gergaji ala Dewi Perssik, goyangan pinggul maju-mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.

Goyang pargoy ini semula hanya beredar dari kampung ke kampung, dari komunitas ke komunitas penikmat pentas musik remix.

Namun yang pasti pada 2021, goyangan pargoy ini semakin meluas berkat keberadaan TikTok. Banyak pengguna TikTok menggunakan goyangan ini sembari diiringi musik remix yang memang bertebaran di platform tersebut.

Bahkan sempat muncul istilah bernama pargoy syndrome. Istilah itu muncul setelah parodi yang dilakukan pengguna TikTok viral di platform tersebut.

Dalam parodi itu, dikisahkan seseorang mengalami pargoy syndrome yang membuat dirinya goyang pargoy tanpa henti, termasuk saat dirinya tidur.

Berkat parodi itu pula, goyangan pargoy makin viral.

Kini, goyangan itu memiliki sejumlah ciri gerakan khusus, seperti salah satu tangan ke atas dengan jari membentuk pistol. Setelah itu, seiring dengan musik berjalan, pinggul goyang maju mundur dan tangan lainnya mengibas ke depan seolah menepuk sesuatu.

Sisanya, tinggal sekreatif si penari. Ada yang memberikan gerakan tangan menyilang seperti berbentuk tanda plus, hingga yang lainnya.

Lagu yang digunakan dalam goyang pargoy pun juga meluas. Bukan hanya sekadar musik remix ala disjoki, beberapa lagu KPop atau lagu pop biasa yang kemudian diremix dengan instrumen EDM atau tradisional pun bisa jadi pengiring goyang pargoy.

Kini MUI melabelkan haram pada goyangan viral tersebut, dan juga menyebut joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak.

Selain itu, MUI Jember juga menyebut joget ini menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy,” bunyi fatwa tersebut.

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *