Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 nanti.
Menurut Menpan, pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer. Meski begitu, keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN perlu dilakukan penataan.
Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menurut Menpan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Menpan.
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.