Menpan: Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023

  • Share

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 nanti.

Menurut Menpan, pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer. Meski begitu, keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN perlu dilakukan penataan.

Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menurut Menpan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Menpan.

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegasnya.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” ujar Alex Denni.***

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *