MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram!

  • Share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa. MUI Jember mengharamkan joget pargoy.

Dilihat detikcom, Rabu (30/11/2022), aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember. Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.

MUI Jember menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.

Menyikapi fenomena itu, digelar rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022. Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy.

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *