Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti Koruptor

  • Share

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama puluhan penyidik lainnya dikabarkan terancam dipecat. Sebabnya mereka dikabarkan tidak lolos tes untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Novel, beberapa pegawai KPK yang dikabarkan bakal dipecat di antaranya adalah; Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, hingga Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.

Kabar tersebut langsung menyulut reaksi berbagai kalangan. Mereka protes dan mempertanyakan jika Novel dkk dipecat dari KPK. Sebab Novel diketahui merupakan penyidik senior yang memiliki dedikasi dan idealisme tinggi di KPK.

Sejumlah kasus besar pernah dibongkarnya. Ini daftarnya.

Novel Baswedan & Puluhan Pegawai KPK Terancam Dipecat

Novel Baswedan dan sejumlah pegawai dikabarkan terancam dipecat dari KPK. Kabarnya penyidik senior dan sejumlah rekannya itu tak lolos tes kebangsaan untuk menjadi ASN di KPK.

Novel begitu menyayangkan kabar tersebut. Dia bahkan menduga, cara ini dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menyingkirkan dirinya dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” ucap Novel, Selasa (4/5).

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan imbas dari revisi Undang-Undang KPK yang banyak ditentang berbagai kalangan.

Dalam pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Soal Tes Kebangsaan Disusun BKN, BIN, BNPT Hingga TNI AD

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan sejumlah lembaga dalam menyusun tes wawancara kebangsaan (TWK) atau pelaksanaan asesmen bagi pegawai KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menyampaikan kerja sama itu diikuti oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Dinas Psikologi Angkatan Darat (PsiAD).

“Terkait dengan pelaksanaan, BKN bekerja sama dengan beberapa instansi seperti BIN, BNPT, BAIS, Dinas Psi AD,” kata Paryono kepada merdeka.com, Selasa (4/5).

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan seluruh pegawai di KPK akan beralih jadi ASN pada 1 Juni 2021 mendatang. Akan ada 1.362 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status, dan 1.031 yang telah menjalani proses alih tersebut. Menurutnya, masih ada sekitar 381 orang yang belum mengikuti ujian dan masih menunggu proses.

Hasil Tes Masih Tersegel, KPK Segera Umumkan

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bila tes telah rampung. Mengenai hasilnya, Ali mengaku bila sudah diterima pihak internalnya.

“Benar KPK telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI 27 April 2021,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ali menambahkan, akan segera mengumumkan nama hasil dari peserta ujian secara bersamaan kepada publik.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” terangnya.

Kendati isu pemecatan yang beredar, ia menampik ada puluhan nama tidak lolos. Karena hasilnya belum rilis secara resmi.

“Informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, hasil Asesmen TWK Pegawai KPK masih tersegel dan hasilnya belum diumumkan.

“Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan,” ungkap Cahya dalam keterangan persnya, Selasa (4/5).

Cahya memastikan pengumumannya dilaksanakan dalam waktu dekat dan secara transparan.

“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK […] Hasil tes diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” jelas Cahya.

ICW Dulu Cium Upaya Penyingkiran Novel di Revisi UU KPK

Aroma penyingkiran Novel dari KPK sudah diendus Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo sejak revisi UU KPK. Kala itu salah satu poin dalam revisi UU KPK berisi mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani.

Seperti diketahui, penglihatan Novel kini terganggu, usia diserang dengan air keras.

“Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang,” kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9).

Prestasi Novel Baswedan di KPK Bongkar Kasus Kakap

Sepak terjang Novel Baswedan di kancah antirasuah memang sudah tak diragukan lagi. Namanya tercatat telah berhasil menciduk kasus kelas kakap. Bahkan ia tak segan menyeret para petinggi negara. Berikut kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi yang pernah dibongkarnya.

1. Korupsi Wisma Atlet

Kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang tahun 2011 pernah ditangani oleh Novel. KPK menduga ada pembengkakan harga, bahkan menimbulkan kerugian negara Rp25 miliar.

Sejumlah tokoh besar terseret, termasuk Muhammad Nazaruddin. Ia menyebutkan dalam persidangan telah memberi Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, serta dua anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

2. Korupsi Simulator SIM

Berselang satu tahun, Novel kembali membuat bangga. Ia mengungkap kasus korupsi simulator SIM tahun 2012. Kala itu ia bertugas menjadi ketua satgas penyidik yang memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Djoko terbukti korupsi sebesar Rp32 miliar. Dengan begitu, ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Total kerugian negara dalam kasus simulator SIM sebesar Rp121 miliar.

3. Suap Hakim MK

Prestasi Novel berikutnya, mengungkap kasus suap hakim MK, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap, empat dari lima sengketa pilkada yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Akhirnya Akil divonis seumur hidup. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

4. Kasus Korupsi E-KTP

Novel juga terlibat sebagai penyidik dalam pengungkapan kasus E-KTP di tahun 2017. Kasus korupsi itu telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Ditambah lagi, kasus E-KTP menggiring sejumlah petinggi DPR. Salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp71 miliar (kurs tahun 2010).

Artikel asli : merdeka.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *