“Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan,” ungkap Cahya dalam keterangan persnya, Selasa (4/5).
Cahya memastikan pengumumannya dilaksanakan dalam waktu dekat dan secara transparan.
“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK […] Hasil tes diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” jelas Cahya.
ICW Dulu Cium Upaya Penyingkiran Novel di Revisi UU KPK
Aroma penyingkiran Novel dari KPK sudah diendus Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo sejak revisi UU KPK. Kala itu salah satu poin dalam revisi UU KPK berisi mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani.
Seperti diketahui, penglihatan Novel kini terganggu, usia diserang dengan air keras.
“Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang,” kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9).
Prestasi Novel Baswedan di KPK Bongkar Kasus Kakap
Sepak terjang Novel Baswedan di kancah antirasuah memang sudah tak diragukan lagi. Namanya tercatat telah berhasil menciduk kasus kelas kakap. Bahkan ia tak segan menyeret para petinggi negara. Berikut kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi yang pernah dibongkarnya.
1. Korupsi Wisma Atlet
Kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang tahun 2011 pernah ditangani oleh Novel. KPK menduga ada pembengkakan harga, bahkan menimbulkan kerugian negara Rp25 miliar.
Sejumlah tokoh besar terseret, termasuk Muhammad Nazaruddin. Ia menyebutkan dalam persidangan telah memberi Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, serta dua anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster.
2. Korupsi Simulator SIM
Berselang satu tahun, Novel kembali membuat bangga. Ia mengungkap kasus korupsi simulator SIM tahun 2012. Kala itu ia bertugas menjadi ketua satgas penyidik yang memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Djoko terbukti korupsi sebesar Rp32 miliar. Dengan begitu, ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Total kerugian negara dalam kasus simulator SIM sebesar Rp121 miliar.
3. Suap Hakim MK
Prestasi Novel berikutnya, mengungkap kasus suap hakim MK, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap, empat dari lima sengketa pilkada yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).
Akhirnya Akil divonis seumur hidup. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
4. Kasus Korupsi E-KTP
Novel juga terlibat sebagai penyidik dalam pengungkapan kasus E-KTP di tahun 2017. Kasus korupsi itu telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Ditambah lagi, kasus E-KTP menggiring sejumlah petinggi DPR. Salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp71 miliar (kurs tahun 2010).
Artikel asli : merdeka.com