Opini Perubahan Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000

Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta merencanakan untuk meningkatkan Tarif parkir di Jakarta.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, saran tarif parkir di jakarta paling tinggi untuk mobil optimal Rp 60.000 /jam, sedang untuk sepeda motor dapat capai 18.000 /jam.

“Dalam biaya saran ini, itu untuk on street (di tubuh jalan) batasan maksimumnya bisa dikenai sampai 60.000 /jam,” kata Dhani pada acara dialog yang disiarkan account YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, diambil Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Dhani meneruskan, saran biaya mengendalikan besaran biaya sesuai lokasi integratif kendaraan umum dan tak lagi berdasar zonesi.

“Kelompok A itu (tempat parkir) yang bergesekan dengan transportasi umum massal, selanjutnya KPP Kelompok B itu yang nonkoridor transportasi umum massal,” sebut ia.

Biaya optimal Rp 60.000 /jam itu akan dikenai untuk daerah parkir Kelompok A, sedang untuk Kelompok B akan dikenai biaya optimal Rp 40.000 saja.

Peroleh info, ide dan insight di e-mail kamu.
Daftarkan e-mail

Begitupun untuk sepeda motor, biaya parkir Kelompok A dikenai biaya paling tinggi Rp 18.000, sedang Kelompok B di angka maskimal Rp 12.000.

“Bagaimana dengan off street, ini sama di saran koreksi dipisah dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang ada dalam koridor transportasi umum massal semakin tinggi dari yang nonkoridor transportasi umum massal,” sebut ia.

Adapun biaya parkir sekarang ini ditata dalam Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Ketentuan parkir masih memakai kelompok berdasar zone tempat parkir yang berada di DKI Jakarta.

Biaya paling tinggi untuk kendaraan mobil tipe minibus optimal Rp 3.000-Rp 12.000 /jam, sedang untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 6.000 /jam.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *