Peroleh info, ide dan insight di e-mail kamu.
Daftarkan e-mail
Begitupun untuk sepeda motor, biaya parkir Kelompok A dikenai biaya paling tinggi Rp 18.000, sedang Kelompok B di angka maskimal Rp 12.000.
“Bagaimana dengan off street, ini sama di saran koreksi dipisah dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang ada dalam koridor transportasi umum massal semakin tinggi dari yang nonkoridor transportasi umum massal,” sebut ia.
Adapun biaya parkir sekarang ini ditata dalam Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Ketentuan parkir masih memakai kelompok berdasar zone tempat parkir yang berada di DKI Jakarta.
Biaya paling tinggi untuk kendaraan mobil tipe minibus optimal Rp 3.000-Rp 12.000 /jam, sedang untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 6.000 /jam.
Response (1)