CUMA PAKAI KTP dan KK! Ini Cara Daftar Kartu Sembako Murah BPNT KKS 2021, Simak Cara Dapat Bansos Rp400 Ribu

Berikut ini adalah cara mendapatkan kartu sembako murah BPNT KKS 2021, yuk simak cara daftar bansos agar dapat sembako dan duit Rp400 ribu.

Seperti diketahui, Kartu Sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat miskin.

Kartu Sembako atau BPNT sendiri berupa bansos pangan dalam bentuk nontunai yang diberikan kepada KPM tiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Sementara Kartu Sembako dalam program BPNT, saldonya bisa digunakan untuk membeli berbagai macam sembako di pedagang bahan pangan atau e-warong.

Pada bulan ini, pemegang Kartu Sembako akan menambah tambahan bantuan BPNT dari Pemerintah. Besaran Kartu Sembako akan ditambah Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu,

Namun yang perlu diketahui, tambahan uang Kartu Sembako ini hanya berlaku selama 2 bulan kepada penerima BPNT, yakni pada Juli – Agustus 2021.

“Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers daring PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapat Kartu Sembako dalam program BPNT:

1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut cara daftar untuk dapat Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti Rt/Rw atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

5. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *