Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Minggu Depan, Ini Daftar Gajinya

  • Share

Pendaftaran penyeleksian Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 gagasannya akan dibuka minggu kedepan. Nanti, mereka yang lulus penyeleksian akan memperoleh upah dimulai dari Rp 1,tujuh juta sampai Rp 6,tujuh juta.

Saat sebelum memperoleh upah sebesar itu, beberapa guru honorer itu wajib melakukan register di link pendaftaran PPPK 2021 dengan alamat ssp3k.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun, situs itu sudah tersambung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) punya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi (Kemendikbudristek).

Besaran Upah PPPK Guru 2021

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 mengenai Upah dan Sokongan PPPK Pasal 4 (1) diterangkan, besaran upah PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai sokongan PNS di lembaga di tempat.

“PPPK yang diangkat untuk melakukan pekerjaan kedudukan seperti diartikan dalam Pasal 2 ayat (1) diberi sokongan sesuai sokongan Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pemerintahan tempat PPPK bekerja,” bunyi info itu.

Selainnya upah PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan memperoleh 5 sokongan P3K 2021 sekalian, yaitu sokongan keluarga, pangan, kedudukan sistematis, kedudukan fungsional, dan yang lain. Berikut urutan lengkap upahnya:

Berikut daftar upah PPPK berdasar Perpres No.98/2020:

– Kelompok I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

– Kelompok II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

– Kelompok III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

– Kelompok IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

– Kelompok V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

– Kelompok VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

– Kelompok VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

– Kelompok VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

– Kelompok IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

– Kelompok X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

– Kelompok XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

– Kelompok XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

– Kelompok XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

– Kelompok XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

– Kelompok XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

– Kelompok XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

– Kelompok XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Peserta yang Bisa Mendaftarkan PPPK Guru 2021

Berikut keterangan peserta yang bisa mendaftarkan PPPK Guru:

1. Peserta yang memiliki hak

– Honorer THK-II sehabis database TK-II di BKN

– Guru Honorer yang aktif mengajarkan di sekolah negeri di bawah wewenang pemda dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

– Guru yang aktif mengajarkan di sekolah swasta dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

– Alumnus Pengajaran Karier Guru (PPG) yang belum jadi guru dan tercatat di Database Alumnus Pengajaran Karier Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Test PPPK Guru akan dikerjakan sekitar 3x.

3. Klarifikasi administrasi dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Pendidik (serdik) lebih dulu. Jika tidak sesuai dengan, karena itu dilaksanakan berdasarkan Kwalifikasi Pengajaran yang berkaitan

4. Sertifikasi Pengajar dan Kwalifikasi Pengajaran mengarah SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Demikian keterangan berkenaan PPPK Guru 2021. Untuk secara lengkap bisa disaksikan lewat sscasn.bkn.go.id.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *