– Kelompok XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Kelompok XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Kelompok XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Kelompok XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Kelompok XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Kelompok XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Peserta yang Bisa Mendaftarkan PPPK Guru 2021
Berikut keterangan peserta yang bisa mendaftarkan PPPK Guru:
1. Peserta yang memiliki hak
– Honorer THK-II sehabis database TK-II di BKN
– Guru Honorer yang aktif mengajarkan di sekolah negeri di bawah wewenang pemda dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
– Guru yang aktif mengajarkan di sekolah swasta dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
– Alumnus Pengajaran Karier Guru (PPG) yang belum jadi guru dan tercatat di Database Alumnus Pengajaran Karier Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Test PPPK Guru akan dikerjakan sekitar 3x.
3. Klarifikasi administrasi dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Pendidik (serdik) lebih dulu. Jika tidak sesuai dengan, karena itu dilaksanakan berdasarkan Kwalifikasi Pengajaran yang berkaitan
4. Sertifikasi Pengajar dan Kwalifikasi Pengajaran mengarah SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Demikian keterangan berkenaan PPPK Guru 2021. Untuk secara lengkap bisa disaksikan lewat sscasn.bkn.go.id.