M bersikukuh merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Bahkan untuk sekadar memberikan akses jalan di depan rumah Wisnu, dia tetap menolak.
“Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya,” kata Suroso.
“Ketika itu surat pengadilan saya kasih, dan dengar-dengar mau banding si M,” kata dia.
Masuk 4 tahun memanjat pagar
Sementara itu, Wisnu mengaku sudah empat tahun ini terpaksa selalu memanjat pagar tembok saat akan masuk dan keluar rumahnya.
Untuk memudahkan melewati pagar itu, ia menggunakan kursi kayu untuk pijakan.
Wisnu mengatakan, pembangunan pagar tembok di depan rumahnya itu sudah dilakukan sejak 2017 oleh tetangganya berinisial M tersebut.
Berulangkali upaya mediasi sudah dilakukan tapi selalu berujung jalan buntu.
Akibatnya ia kesulitan saat akan masuk rumahnya.
“Pagar tembok itu dibangun sejak tahun 2017 lalu,” kata Wisnu saat dihubungi.
“Ya sulit kalau begitu mau masuk rumah,” imbuhnya.
Artikel Asli : kompas.com