Per Juni, Indomaret dan Alfamart Bebas Parkir

  • Share

Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemkot Bengkulu dengan perwakilan toko modern Indomaret dan Alfamart akhirnya disepakati zona parkir baru.

Sebanyak 86 gerai Indomaret dan 42 gerai Alfamart harus membayar pajak parkir setiap bulannya sebesar Rp 300-700 ribu. Selain itu, tak ada lagi penarikan retribusi parkir yang dilakukan.

Kebijakan ini bakal mulai diterapkan pada bulan Juni mendatang. Jika nantinya masih ditemukan ada juru parkir (Jukir) maka itu disebut pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Hadianto mengatakan terhitung bulan Juni nanti untuk toko modern masuk dalam pajak parkir.

Pajak parkir ialah pajak yang dibebankan ke pemilik sehingga tidak ada lagi penarikan retribusi parkir kepada pengunjung. Adapun target pajak parkir untuk tahun ini mencapai Rp 2,5 miliar.

Sedangkan untuk target pajak retribusi parkir sebesar Rp 5 miliar. Jika nantinya masih ada penarikan yang dilakukan oleh oknum jukir di toko modern maka bisa dipastikan itu ilegal karena retribusinya pun tidak masuk ke kas daerah.

“Iya, jadi masuk pajak parkir bukan retribusi parkir, pergerainya itu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” papar Hadianto.

Untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya jukir ilegal maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Yakni untuk melakukan penertiban terhadap para jukir nakal tersebut.

Selain itu, juga meminta Dishub Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan. “Nanti jika ada tentu saja bakal ditertibkan,” lanjutnya.

Artikel asli : rakyatbengkulu.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *