Per Juni, Indomaret dan Alfamart Bebas Parkir

  • Share

Sedangkan untuk target pajak retribusi parkir sebesar Rp 5 miliar. Jika nantinya masih ada penarikan yang dilakukan oleh oknum jukir di toko modern maka bisa dipastikan itu ilegal karena retribusinya pun tidak masuk ke kas daerah.

“Iya, jadi masuk pajak parkir bukan retribusi parkir, pergerainya itu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” papar Hadianto.

Untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya jukir ilegal maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Yakni untuk melakukan penertiban terhadap para jukir nakal tersebut.

Selain itu, juga meminta Dishub Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan. “Nanti jika ada tentu saja bakal ditertibkan,” lanjutnya.

Artikel asli : rakyatbengkulu.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *