PNS Sujud Syukur, THR Bakal Dibayar Full Tahun Ini!

  • Share

Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) readyviewed dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas skema pemberian THR PNS.

“RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (5/4/2021).

Oleh karenanya ia menjelaskan saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Saat ini Pemerintah juga masih fokus dalam pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

“Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri (Sri Mulyani),” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memang menjelaskan ini beberapa waktu lalu. Bahkan anggaran THR sudah masuk dalam APBN 2021.

Setelah tahun lalu THR PNS dipangkas karena pemerintah melakukan penghematan anggaran demi penanganan Covid-19, tahun ini dijanjikan akan kembali diberikan secara penuh. Kendati demikian, sebelum memutuskan skema pemberian THR ini, pemerintah akan terus meliat kondisi keuangan negara.

Pencairan THR umumnya dilakukan Kementerian Keuangan 10 hari kerja atau 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika hari Raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR diberikan paling lambat di awal Mei membuahkan hasil.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja. Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta. Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji. Seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum. Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Artikel asli  : cnbcindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *