Rengga mengatakan, sewaktu didatangi BN, petugas di Lanal sempat bingung kenapa tiba-tiba pria paruh baya itu menyerahkan diri.
“Lanal limpahkan ke kita. Awalnya Lanal bingung juga kok menyerahkan diri. Komentar apa ini? Karena enggak ada screenshot (tangkapan layar) juga. Dia sudah hapus,” ujarnya.
Mengenai unggahan BN yang telah dihapus itu, Rengga kemudian menjelaskannya.
“Dia (pelaku) bagikan berita hilangnya KRI Nanggala-402, lalu ditambahkan keterangan kira-kira begini bunyi, mungkin kapalnya dimakan hantu rimbah laut,” tuturnya.
Rengga menyampaikan, karena BN mengakui kesalahannya, dia hanya diminta menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.
Pihaknya pun tidak menjerat BN dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita atur mediasi aja. Jadi enggak semua harus pakai UU ITE. Kita lebih mengendepankan mediasi dulu,” ucapnya.
Artikel asli : kompas.com