Putra Siregar, Pemilik PS Store, Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 M

  • Share

Seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS) terjerat kasus dugaan jual beli handphone ilegal. PS disebut-sebut sebagai pemilik toko handphone PS Store di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Ia ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pada 23 Juli lalu. PS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.

“Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).

PS dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus dugaan jual beli handphone ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.

Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.

———————————–

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

Artikel Asli

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *