RESMI Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2021. Ini Syaratnya

  • Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, hingga Desember ini sudah 11 gelombang digelar.

Dari total tersebut sebanyak 5,9 juta mendapatkan manfaat dari program Prakerja. Sementara untuk pendaftar dari gelombang 1 hingga 11 sebanyak lebih dari 42 juta.

Program Kartu Pra Kerja awalnya dirancang untuk fokus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial.

Tahun ini program kartu prakerja diselenggarakan dengan menggunakan dana sebesar Rp20 triliun. Sedangkan, tahun depan program ini juga akan dilanjutkan namun dengan dana yang kembali seperti perencanaan yakni Rp10 triliun.

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun,” tutur Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Maksudnya, jika tahun ini sudah menerima manfaat dari program kartu prakerja, maka tahun depan tidak akan bisa menerima lagi.

“Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan,” ujar Denni.

Selain syarat diatas, ada syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

2. Berusia paling rendah 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Nah, bagi pendaftar yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan senilai Rp3,55 juta dengan rincian Rp1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan, Rp600 ribu per bulan selama 4 kali yang bisa dicairkan, dan Rp150 ribu dari survei.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *