Rincian Diskon Listrik yang Diperpanjang dan Cara Mengeceknya Secara Online

  • Share

Berikut rincian diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya secara online yang perlu Anda ketahui.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut rinciannya:

  • Pelanggan yang mendapat perpanjanan diskon listrik yakni golongan rumah tangga dengan daya 450 (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 BA (I1/TR 450 VA)

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberi diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaman dan biaya beban)

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen

  • Pelanggan mendapat perpanjangan diskon tarif listrik, yakni golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Untuk perpanjangan diskon listrik, pemerintah menambah anggaran Rp 1,91 triliun. Artinya, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

“Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat,dilansir Kompas Money, Sabtu (17/7/2021).

Cara cek diskon listrik

Untuk mengecek diskon listrik caranya mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id

2. Isi kolom yang sudah disediakan, antara lain:
– IDPEL atau NOMOR METER

3. Isi kolom “Masukkan kata disamping” dengan kode yang tertera di kotak kiri

4. Klik “Cari”

Nanti akan muncul besaran diskon listrik yang didapat jika Anda berhak menerimanya.

Selanjutnya isi “Entri Data Kependudukan” untuk mengetahui apakah Anda termasuk kategori pelanggan yang mendapat diskon listrik atau pengurangan tagihan listrik. Caranya sebagai berikut ini:

1. Isi NIK

2. Isi nama sesuai KTP

3. Isi alamat sesuai KTP

4. Masukkan kode di kolom yang sudah disediakan

5. Lalu klik “Simpan”

Jika Anda berhak menerima diskon listrik, akan ada pemberitahuan.

Namun sebaliknya, jika Anda tidak berhak, maka akan notifikasi bahwa kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik hanya untuk pelanggan daya 900 VA Bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *