Nanti akan muncul besaran diskon listrik yang didapat jika Anda berhak menerimanya.
Selanjutnya isi “Entri Data Kependudukan” untuk mengetahui apakah Anda termasuk kategori pelanggan yang mendapat diskon listrik atau pengurangan tagihan listrik. Caranya sebagai berikut ini:
1. Isi NIK
2. Isi nama sesuai KTP
3. Isi alamat sesuai KTP
4. Masukkan kode di kolom yang sudah disediakan
5. Lalu klik “Simpan”
Jika Anda berhak menerima diskon listrik, akan ada pemberitahuan.
Namun sebaliknya, jika Anda tidak berhak, maka akan notifikasi bahwa kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik hanya untuk pelanggan daya 900 VA Bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artikel asli : kompas.com