Ruslan Buton Eks Anggota TNI yang Minta Jokowi Mundur Keluar dari Rutan Bareskrim

  • Share

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya akan keluar dari tahanan Bareskrim Polri sore ini.

“Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan Kamis, 17 Desember 2020,” ujar Tonin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dia menuturkan, dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut, pemeriksaan perkara dilanjutkan Januari 2021. Agendanya, kata dia pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sesuai empat dakwaan alternatif.

“Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar pukul lima sore Kamis,” tuturnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton bersama anak dan istrinya mengajukan praperadilan, namun ditolak. Sementara itu, istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia, Jumat (25/9/2020).

Ruslan Buton ditangkap Bareskrim di rumahnya, Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Mantan anggota TNI AD itu ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara. Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Artikel asli : inews.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *