Dia menambahkan, dulu, sepulang sekolah sebelum sempat makan, dia sudah mengumpulkan kapuk yang jatuh karena keluarganya tidak punya pohon.
“Sempat saya lulus SMP sempat berhenti sekolah karena orang tua tidak mampu mengambil ijazah. Waktu itu Rp40 ribu, segitu saja tidak mampu. Terpaksa saya berhenti satu tahun. Saya ikut kerja di Jakarta sebagai buruh bangunan.”
Setelah pulang dari Jakarta, dia disekolahkan oleh pamannya di salah satu SMK di Kudus.
Setelah itu kembali merantau ke Jakarta dan kembali menjadi buruh bangunan.
“Dulu saya merasakan sakitnya jadi orang tidak punya.”
“Saya juga selaku pengusaha mengingatkan rekan-rekan yang sibuk bisnis di luar kota dan luar negeri sampai melupakan keluarga,” imbaunya.
Menurutnya, apa pun bisnis yang dijalankan, kebahagiaan anak dan keluarga adalah hal paling utama.
Sebelumnya, video iring-iringan mobil hadiah viral setelah diunggah oleh akun Instagram @patisakpore pada Minggu (2/1/2022).
Dalam video tersebut terlihat iring-iringan mobil mewah warna hitam di jalan raya, di belakangnya terdapat tiga truk towing yang masing-masing mengangkut sebuah mobil mewah.
Truk towing pertama membawa mobil Alphard putih dengan pita warna merah.
Kemudian truk kedua mengangkut mobil Rubicon dan yang ketiga membawa mobil HRV warna putih.
Pada ketiga mobil itu juga terdapat pita merah seperti bungkus hadiah pada umumnya.
Lantas, berapakah gaji H Nur Chamim sebagai Sekretaris Desa?
Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.
Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan PP tersebut:
– Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
– Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
– Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Artikel asli : tribunnews.com
Response (1)