Sebut Mau Pulang Kampung, Pekerja Ini Bisa Lolos Penyekatan Polisi di Perbatasan Bekasi-Karawang

  • Share

Kepada wartawan, Mansyur (40) mengaku hendak pulang kampung dari Jakarta. Pekerja lepas harian itu mengendarai kendaraan roda dua dari arah Jakarta bersama rekannya.

Sampai di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.

Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang. Ia menunjukan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos menuju Pemalang.

“Saya buru-buru. Sudah ditunggu,” ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021).

Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik. Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.

Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Stephen.

Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.

15 titik penyekatan di Karawang, dijaga 2.000 petugas gabungan

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.

“Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi),” ujar Rama.

Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.

Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.

“Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik),” kata dia.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *