Baru Selesai Ijab Kabul, Pengantin Pria di NTB Langsung Minta Cerai

Baru Selesai Ijab Kabul, Pengantin Pria di NTB Langsung Minta Cerai

Video mengenai  usia pernikahan yang berlangsung singkat menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengantin laki-laki mengajukan talak atau cerai kepada istrinya.

Hal itu diungkapkan pengantin pria sesaat setelah prosesi ijab kabul.

Saat ditelusuri, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Kecamatan Empang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021).

Kronologi peristiwa

Dalam video yang beredar di Facebook pada 5 Juli 2021, dijelaskan bahwa mempelai pria menjatuhkan talak sesaat setelah dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.


Video berdurasi 1 menit 46 detik itu awalnya memperlihatkan suasana ijab kabul pasangan pengantin yang berjalan dengan lancar.

Prosesi akad nikah keduanya digelar di halaman rumah dengan pelaminan yang dihias sederhana.

Pihak keluarga dan undangan pun tampak tertib menyaksikan detik-detik momen pernikahan mereka.

Pasangan pengantin yang awalnya duduk di pelaminan, kemudian diarahkan ke meja ijab kabul di depannya.

Keduanya pun terlihat mesra.

Saat berjalan, pengantin laki-laki menuntun dan memegang tangan pengantin perempuan.

Ia juga mempersiapkan kursi untuk sang istri.

Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sempat bertanya kepada pengantin wanita soal mahar, apakah dirinya meminta atau tidak.

“Minta atau tidak,” tanya petugas KUA.

Pengantin wanita langsung memberikan jawaban.

“Tidak,” jawab pengantin wanita.

Setelah itu, petugas KUA langsung memimpin ijab kabul.

Dalam video itu, awalnya terlihat pengantin pria tampak tenang dan lancar mengucapkan ijab kabulnya.

Pengantin pria melakukan ijab kabul disaksikan wali pengantin wanita.

Setelah itu, penghulu meminta pengantin pria menandatangani dokumen pernikahan.

Namun, bukannya tanda tangan, sang pria tiba-tiba mengambil mikrofon dan langsung berdiri.

Tak lama kemudian, dia pun mengumumkan kata talak untuk sang istri.

“Sanai ake mada ma talak la Y (hari ini saya talak Y),” kata pengantin laki-laki itu dalam bahasa Bima.

Mendengar hal itu, sontak laki-laki yang duduk di depan pengantin pria emosi.

Laki-laki yang mengenakan batik corak dan bermasker biru itu langsung berusaha menyerang pengantin pria, hingga keributan pun terjadi.

Wali dari mempelai wanita itu akhirnya terlibat adu jotos dengan pengantin pria.

Namun, beberapa orang berusaha memisahkan mereka.

Sementara itu, pengantin perempuan langsung menangis karena sudah ditalak di hari pernikahannya.

Para keluarga dan undangan pun heboh berteriak-teriak, kaget melihat aksi pengantin laki-laki.

Mendengar keributan itu, pihak kepolisian bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.

Alasan mengajukan cerai

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala KUA Empang Abdul Wahid membenarkan adanya insiden tersebut.

Ia juga telah mendapatkan informasi mengenai penyebab pengantin pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahi.

Menurut Abdul, pengantin pria enggan menikah, karena tak dapat restu dari pihak keluarganya.

“Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi si wanita. Mereka ini masih ada hubungan kekeluargaan,” kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Pihak keluarga yang tidak setuju dengan pernikahan itu, meminta agar pria itu tidak melanjutkan pernikahannya.

Minta maaf

Namun, setelah video itu ramai dan menjadi buah bibir, pengantin pria akhirnya meminta maaf dan pihak keluarga pengantin wanita juga telah memaafkan pria tersebut.

Abdul Wahid mengatakan, pasangan pria dan wanita itu telah berdamai dan keduanya telah sepakat rujuk kembali.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi hingga pengantin pria itu bersedia tanda tangan Akta Nikah.

Proses tanda tangan dokumen pernikahan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak, didampingi pemeintah desa dan aparat kepolisian.

“Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan. Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah,” kata Abdul.

Dengan begitu, pasangan tersebut telah menjadi pasangan suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.

Artikel asli : kompas.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *