Sepi! Lowongan CPNS BPK 1.320 Formasi, Cek Jadwal-Syaratnya

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Prajurit TNI; Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.

9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan, bila tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka dianggap gugur.

10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar diĀ https://sscasn.bkn.go.id.

Artikel asli : cnbcindonesia.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *