Tak Didenda, Pemkot Surabaya Bawa Pelanggar PPKM Darurat Tur ke Makam COVID-19

  • Share

Setiap daerah memiliki peraturan masing-masing dalam memberikan sanksi kepada warganya yang ke dapatan melanggar PPKM Darurat. Pelanggar biasanya akan diberikan sanksi berupa denda hingga sanksi sosial.

Pemkot Surabaya sendiri memiliki cara berbeda untuk memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar PPKM. Tidak didenda, mereka justru membawa pelanggar keliling tempat pemakaman COVID-19.

Mereka sudah menyediakan transportasi berupa bus untuk para pelanggar melakukan tur ke makam COVID-19. Para pelanggar PPKM Darurat akan didampingi oleh satgas saat melakukan tur.

Tujuan tur ini sendiri adalah untuk memberikan edukasi kepada warga. Sebelum dibawa tur, KTP peserta akan disita oleh petugas dan didata. Namun, Pemkot Surabaya mengingatkan warganya untuk tetap berada di rumah saja ketimbang harus mengikuti tur hukuman ini.

“Meski tour ini include fasilitas free transportasi, tapi lebih baik kalian berada di rumah, menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta rek. Semoga tour ini SEDIKIT pesertanya ya rek. Amiiin,” demikian pernyataan Pemkot Surabaya melalui akun media sosial resminya.

Artikel asli : indozone.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *