Setiap daerah memiliki peraturan masing-masing dalam memberikan sanksi kepada warganya yang ke dapatan melanggar PPKM Darurat. Pelanggar biasanya akan diberikan sanksi berupa denda hingga sanksi sosial.
Pemkot Surabaya sendiri memiliki cara berbeda untuk memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar PPKM. Tidak didenda, mereka justru membawa pelanggar keliling tempat pemakaman COVID-19.