Tarif Parkir Akan Jadi Rp 60.000 Per Jam di DKI, Mulai Berlaku Kapan?

tarif parkir akan jadi rp 60 000 per jam di dki mulai berlaku kapan
tarif parkir akan jadi rp 60 000 per jam di dki mulai berlaku kapan

Parkir DKI naik, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah berlakukan pembayaran biaya parkir progresif, atau ancaman biaya parkir paling tinggi sampai Rp 60.000 untuk kendaraan yang belum lakukan tes emisi.

Ada tiga lokasi untuk lakukan eksperimen biaya parkir paling tinggi untuk kendaraan yang belum atau gagal lolos tes emisi.

Ke-3 lokasi itu yaitu lapangan parkir Ikatan Restaurant dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Block M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, cara barusan untuk mempelajari peluang implementasi peningkatan biaya parkir tinggi di semua pelintasan koridor khusus jasa angkutan umum di Ibu Kota.

“Gagasannya, dalam kurun waktu dekat ada tiga lokasi yang bakal mengaplikasikan biaya parkir paling tinggi untuk kendaraan yang gagal lolos tes emisi dan belum bayar pajak,” sebut Syafrin ke Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Syafrin menambah, faksinya terus lakukan pengkajian, satu salah satunya melangsungkan dialog group (FGD) yang mengikutsertakan semua komponen pemakai parkir, warga pengurus parkir, dan pengamat dan ahli.

Lalu, kapan biaya parkir itu akan diterapkan? Parkir DKI naik?

tarif parkir akan jadi rp 60 000 per jam di dki mulai berlaku kapan
Ancaman biaya tes emisi di DKI JakartaINSTAGRAM/DINAS LINGKUNGAN HIDUP Ancaman biaya tes emisi di DKI Jakarta

Menjawab ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Lusuhbarto menjelaskan, aplikasinya masih lama karena masih menanti hasil koreksi dan proses yang lain seperti publikasi.

“Sebetulnya biaya tinggi itu saran, jika masalah finalnya kapan tentunya kita tes khalayak dan koreksi dahulu. Malah sama kita melangsungkan konsentrasi group discussion (FGD) ini kita cari saran-masukan lain,” kata Aji.

Lebih kembali berlanjut, Aji menerangkan, dari 2 pelaksana FGD, faksinya telah banyak mendapatkan saran-masukan dari macam peserta, dimulai dari pengurus parkir sampai pemerhati transportasi.

Walau ada kontra dan pro, hal itu dipandang positif sebab bisa jadi bahan pengkajian lain saat sebelum nanti ada koreksi dilaksanakan.

“Jika peraturan itu dibikin tidak langsung akan diaplikasikan, ada proses panjang dimulai dari publikasi dan yang lain. Apa lagi dengan keadaan sekarang ini yang masih juga dalam keadaan wabah Covid-19,” katanya.

Menurut Aji, terpenting ialah peraturannya lebih dulu, karenanya bisa menjadi dasar dan payung hukum yang terkait dengan semua, dimulai dari tehnologi sampai masalah disinsentif yang tidak ada di peraturan yang lama.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *