
Menjawab ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Lusuhbarto menjelaskan, aplikasinya masih lama karena masih menanti hasil koreksi dan proses yang lain seperti publikasi.
“Sebetulnya biaya tinggi itu saran, jika masalah finalnya kapan tentunya kita tes khalayak dan koreksi dahulu. Malah sama kita melangsungkan konsentrasi group discussion (FGD) ini kita cari saran-masukan lain,” kata Aji.
Lebih kembali berlanjut, Aji menerangkan, dari 2 pelaksana FGD, faksinya telah banyak mendapatkan saran-masukan dari macam peserta, dimulai dari pengurus parkir sampai pemerhati transportasi.
Walau ada kontra dan pro, hal itu dipandang positif sebab bisa jadi bahan pengkajian lain saat sebelum nanti ada koreksi dilaksanakan.
“Jika peraturan itu dibikin tidak langsung akan diaplikasikan, ada proses panjang dimulai dari publikasi dan yang lain. Apa lagi dengan keadaan sekarang ini yang masih juga dalam keadaan wabah Covid-19,” katanya.
Menurut Aji, terpenting ialah peraturannya lebih dulu, karenanya bisa menjadi dasar dan payung hukum yang terkait dengan semua, dimulai dari tehnologi sampai masalah disinsentif yang tidak ada di peraturan yang lama.
Response (1)