“Jadi, alhamdulillah semua tertib. Surat menyurat ada. Bukti transfer ada. Dan Insyaallah kita juga kerja sama dengan tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Yudithama Al Kautsar,” terang UAH.
Menurut UAH, seharusnya orang yang tidak ikut berdonasi tidak berhak mempertanyakan bukti-bukti donasi. “Jadi jangan sampai, saya nih misalnya, tidak ikut menyumbang, tapi saya sendiri bertanya ke orang lain bukti transfernya. Kan secara logika tidak masuk akal ya,” katanya.
UAH berkali-kali menekankan, donasi tersebut atas nama rakyat Indonesia, bukan seluruh rakyat Indonesia sehingga menurutnya, tidak semua rakyat punya hak untuk bertanya.
“Saya tertib kok. Semua dirangkum, semua direkam, dan semua dituliskan. Tidak ada biaya operasional yang kami ambil satu sen pun. Semua murni untuk disalurkan,” jelas UAH.
Artikel asli : wartaekonomi.co.id