Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?

  • Share

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Mematuhi protokol kesehatan

Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.

Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri,” imbuh dia.

Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmiĀ https://covid19.go.id/peta-risiko.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *