VIRAL Dua Oknum Karyawan Penagih Pinjaman Online Maki Nasabah, Aksinya Bikin Warganet Geram

  • Share

Viral sebuah video memperlihatkan dua oknum karyawan pinjaman online memaki nasabah saat menagih utang.

Video tersebut viral di media sosial dan aksi kedua oknum karyawan tersebut membuat warganet geram.

Diketahui video tersebut diunggah oleh akun instragram @makassar_iinfo pada Kamis (26/11/2020), turut disertai dengan caption “Viral Dua Oknum Karyawan Penagih Pinjaman Online Yang Memaki-Maki Nasabah Lewat Telpon.

Ada Yang Pernah Jadi Korban?”.

Dalam video tersebut tampak seorang pria sedang tersambung di telepon dengan seseorang yang diduga nasabah perusahaan pinjaman online itu.

Pria itu melontarkan kata kasar dan membentak-bentak kepada orang yang tersambung di telepon tersebut dengan nada kasar.

“Gue bikin malu sekeluarga lu, utang gak bisa bayar” kata pria dalam video.

Sementara itu masih dalam slide yang sama video berbeda, seorang wanita yang diduga karyawati perusahaan pinjaman online melakukan hal serupa.

Ia memakin orang yang sedang tersambung di telepon dengan nada kasar.

“Dasar ya anda ya, banyak omong, saya konfirmasi baik-baik dari awal, anda kenal gak?”, kata wanita di video.

“Ini bener namanya bapak Mubraha, nah nomornya bener nomornya ini gak kenal gak kenal k*****t”, lanjut wanita itu.

Video dua karyawan pinjaman online menagih utang dengan cara kasar ini sontak membuat warganet geram.

Ada juga warganet yang berkomentar mengingatkan agar jangan ngutang.

Disclimer:

Belum diketahui lokasi kejadian video tersebut. Serambinews.com masih menunggu balasan DM dari akun instagram @makassar_iinfo untuk informasi lebih lanjut.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, meminjam uang di pinjaman online yang ilegal bisa sangat berbahaya.

Sebab mereka biasanya memberikan bunga, fee dan denda sangat tinggi tak terbatas.

Selain itu, Tongam menjelaskan, pinjol ilegal umumnya akan melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tak membayar.

Kegiatan pinjol ilegal juga tak memberikan manfaat bagi negara karena tak ada pendapatan negara dari pajak yang dibayarkan.

Pinjol ilegal juga tak bisa dipantau seberapa valid potensi penyaluran pinjamannya di Indonesia.

Tongam menyebut, OJK sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjol ilegal atau fintech lending ilegal.

“Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan. Yang ilegal tak diawasi, tapi diberantas,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com Sabtu (19/7/2020).

Beberapa tindakan terhadap pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi sejauh ini adalah melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan ke Bareskrim apabila ada kegiatan pidana.

Teror Nomor Kontak

Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan iming-iming mudahnya pencairan dana ketika melakukan pinjaman online.

Apalagi syarat peminjaman hanya dengan foto KTP dan foto diri.

Namun peminjam akan diminta mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel.

Padahal, ketika masyarakat sudah memberikan data itu dan mengizinkan aksesnya maka kondisi tersebut yang berbahaya.

“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses. Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A. Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut di teror,” jelas dia.

Selain itu, kasus yang banyak terjadi adalah penagihan-penagihan yang tak beretika bahkan penagihan sebelum jatuh tempo.

Tongam juga menyebut, pinjol-pinjol ilegal yang ada saat ini bertindak seperti mafia.

“Misal pinjam di A kemudian menunggak maka dia akan bilang, untuk melunasi pinjam saja di B kemudian di C. Artinya masyarakat kita diajari gali lubang tutup lubang, ini sangat berbahaya,” ungkap dia.

Tongam mencontohkan kasus, pernah ada seorang ibu yang meminjam hingga 144 aplikasi.

Dari pinjaman 500 ribu bengkak hingga ratusan juta.

Padahal peminjam tersebut merasa uang yang didapatkan tak sebesar itu, hanya saja bunganya yang memang besar.

Dia juga menuturkan, dari beberapa laporan pengaduan yang ada, trik yang kerap digunakan pinjol adalah tindakan yang tak melalui persetujuan terlebih dahulu.

Seperti misalnya seseorang melakukan kontak dengan fintech landing ilegal, kemudian ia menyadari bahwa bunga terlalu besar sehingga dirinya membatalkan.

Akan tetapi pembatalan itu tak bisa dilakukan, sehingga tanpa persetujuan transaksi pinjaman tetap terjadi. Contoh lain pinjam 1 juta, tapi tanpa pemberitahuan uang yang cair Rp 600.000, dipotong 40 persen tanpa pemberitahuan.

Selain itu masalah jangka waktu, ada yang persetujuan 1-2 bulan akan tetapi kenyataan yang terjadi hanya 2 minggu.

“Seberapapun kebutuhan masyarakat akan uang, jangan sekali-kali masuk ke pinjaman online ilegal. Karena penderitaan dan bahayanya akan dalam,” ujar dia.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *