Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75 Ribu untuk Pembayaran, Pembeli Kecewa

  • Share

Video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000, viral di media sosial TikTok. Padahal, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.

Dalam video yang di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000. Sementara di hadapannya terlihat penjual sate.

Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia hendak membayar sate memakai uang Rp75.000 itu. Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan UPK 75 RI berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.

“Ini saya mau bayar sate, pake uang yang baru Rp75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima. Katanya ini uang nggak bisa dipakai,” kata laki-laki tersebut, dikutip iNews.id, Kamis (13/5/2021).

“Bukan nggak bisa dipakai, orangnya belum tahu,” kata seorang laki-laki yang terlihat di belakang penjual sate menjawab. Sementara penjual sate itu terlihat sibuk memanggang sate.

Mendapat jawaban seperti itu, perekam video itu kembali menjawab, dirinya sudah memberi tahu bahwa uang baru itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari karena merupakan uang sah. Namun, si ibu penjual sate tetap tidak mau menerima uang itu sebagai alat pembayaran. Akhirnya, laki-laki itu tidak jadi membeli sate.

“Iya makanya ini kan udah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima. Ya udah nih, jadi saya nggak jadi beli ya. Ini uangnya nggak mau diterima. Makasih,” kata laki-laki tersebut.

Dalam videonya yang lain, akun ini juga mem-posting video yang sama. Namun, dia menambahkan keterangan meminta maaf terkait videonya itu. “Maaf kalau saya memang salah, saya minta maaf. Tolong dimaafkan moga-moga semua orang cepat tahu kalau uang baru itu sah dan bisa dipakai di Indonesia,” tulisnya.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan uang Rp75.000 itu masuk legal tender sehingga dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bahkan, BI mendorong masyarakat menggunakan UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga.

BI juga telah menyosialisasikan, UPK 75 RI diterbitkan pada tahun lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu bisa digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk berbelanja sehari-hari.

“Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu.

Artikel asli : inews.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *