Ia memperlihatkan selembar kwitansi untuk pembayaran “Penjualan tanah & gedung SD Jayamukti III”.
Tertera nama pembeli berinisial AM di kwitansi tersebut.
Tanda tangan oknum kepala desa terlihat di bagian pojok kwitansi, di atas materai. Kwitansi tersebut dibuat pada November 2019.
Sejumlah warganet menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak benar.
“Apapun dalihnya itu salah, pakta bukan hoak,” kata Entin Kartini.
“Menjual aset pemda tidak sesuai aturan adalah kejahatan,” ujar Lsm Fsmi.
“Tangkap aja laporkan diusut tuntas. Awas yang melapokanya oknum juga diberi isi amplop langsung diem dianggap beres,” komentar Ade Suryana.
Sumber: suara.com