Viral Video Polisi Tilang Turis Jepang Saat Kendarai Motor dan Minta Rp 1 Juta, Begini Kronologinya

  • Share

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi tengah menilang pengendara motor yang merupakan turis asal Jepang.

Dalam video tersebut, oknum polisi yang didampingi rekannya tampak terlibat tawar menawar harga dengan turis tersebut.

Oknum polisi itu diketahui meminta uang sebesar Rp 1 juta, jika sang turis ingin ‘terbebas’ dari penilangan dan bisa melanjutkan perjalanan.

Tanpa berdebat panjanh, sang turis pun akhirnya memberikan uang kepada oknum polisi tersebut sebesar Rp 1 juta. Ia pun dibebaskan dan bisa melanjutkan perjalanan.

Tapi, oknum polisi yang melakukan penilangan itu tak menyadari jika aksinya terekam kamera milik turis yang sengaja dinyalakan sebelum aksi penilangan itu terjadi.

Oknum polisi tersebut bersama rekannya yang terekam dalam video yang diunggah dan akhirnya viral itu pun kini nasibnya terancam dipecat.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan ada dua anggotanya yang diperiksa Propam Polres Jembrana. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.

“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dua anggota,” kata Gede Adi Wibawa dikutip dari Tribunnews pada Jumat (21/8/2020).

Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.

“Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui. Bahwa dia melakukan cuman untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan,” kata Wibawa.

Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing polisi tersebut.
Wibawa belum bisa memastikan kedua anggotanya terlibat dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang,” kata dia.

Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti.

Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.

Menurut Wibawa, peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, pada pertengahan 2019.

Saat itu, anggotanya sedang melakukan razia. Razia dilakukan karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.

Sementara turis Jepang itu diperkirakan sedang berkendara menuju Pantai Medewi. Turis itu dihentikan polisi yang ingin memeriksa kelengkapan surat-surat.

Wibawa menegaskan, tak akan menutupi kesalahan anggotanya. Jika terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi.

Begitu juga sebaliknya, jika mereka dianggap berprestasi, maka mereka akan diberi penghargaan.

Ia lalu berpesan kepada semua jajarannya agar tak melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Yang jelas kita tetap melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya.

Artikel Asli : kompas.tv

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *