Seorang wanita menikah lagi padahal sudah punya suami.
Wanita tersebut memberikan jatah uang Rp 450 ribu dan berhubungan intim pada siang hari untuk suami pertama.
Suami wanita tersebut adalah perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria bernama Sucipto (44) itu ditangkap polisi karena memalsukan dokumen.
Sucipto diringkus tidak sendirian, ia diciduk bersama istrinya, Badriyah.
Sehari-hari, wanita 36 tahun itu bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Awal kasus
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri, Badriyah, untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Motif kejatahan
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
“Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi,” urai Dandy, Senin (13/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Cari pasangan lewat MiChat
Dandy melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari ‘mangsa’ lewat aplikasi MiChat.
Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.
“Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.
Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel asli : tribunnews.com
Response (1)