Wanita Gagal Diperkosa Gara-gara Shareloc WA, Orang Sekampung Semarang Datang Gebuki Pelaku

  • Share

Polrestabes Semarang ungkap pelaku penganiayaan dan percobaan perkosaan yang terjadi di Graha Wahid Milan C 11 RT 003 RW 010 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang.

Pelaku diketahui bernama Albert Liestianto melakukan percobaan perkosaan terhadap NVM (19) warga Kalicari Pedurungan di rumahnya yang merupakan Tempat Kejadian Perkara, pada Sabtu (15/5/2021).

Kejadian tersebut sempat menggegerkan dunia maya.

Sebab saat kejadian korban menuliskan kronologi dan mengirimkan lokasi kejadian di grup Whatsapp teman-temannya, dan akhirnya pelaku digrebek oleh masyarakat setempat, dan Polsek Tembalang pada Minggu (16/5/2021) pukul 00.30.

Kejadian tersebut tersebar di media sosial.

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang wajah Albert tampak lebam.

Dirinya terlihat sesenggukan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan kejadian berawal adanya laporan pada Sabtu (15/5/2021) pukul 18.30.

Kronologi bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial.

Kemudian keduanya bertemu dan pelaku mengajak korban merupakan karyawan swasta ke rumahnya.

“Di rumah tersangka inilah ada upaya-upaya jahat yang dilakukan pelaku,” tuturnya saat konfrensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, Rabu (19/5/2021).

Irwan menuturkan karena korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, akhirnya menyampaikan keadaanya melalui grup whatsapp.

“Korban menyebutkan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu share loc (kirim lokasi). Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan,” ujarnya.

Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.

Tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan.

“Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan,” tuturnya.

Ia menuturkan kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban.

“Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285  KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau  Pasal 289 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu dihadapan Polisi, Albert pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri,” ujarnya.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *