Warga Bangkalan Ditangkap Polisi Diduga Provokator Kerusuhan Suramadu

  • Share

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa timur juga bergerak amankan Umar yang ketahuan menebarkan ujaran kebencian dengan ajak warga serang petugas di pemisahan di Suramadu.

“Terdakwa ini setiap harinya bekerja sebagai pegawai ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya. Yang berkaitan seringkali sudah mempublikasikan ujaran kebencian, pola dari aktor sendiri ialah ikutan temannya,” sebut ia.

Saat itu, Wadirkrimsus Polda Jawa timur AKBP Zulham mengutarakan jika modus aktor menyengaja membuat ajakan serangan pos pemisahan di Suramadu. Hal tersebut dia kerjakan di group golongan masyarakat Madura.

“Atas dasar posting itu, anggota lakukan patroli cyber dan dilaksanakan penyidikan dan didapatkan pemilik account dan pada akhirnya ditangkap. Saat di investigasi jika aktor cuman ikutan,” kata AKBP Zulham.

Sesudah sukses ditangkap, aktor menyesali tindakannya dan janji tidak lakukan kembali. Aktor secara terbuka mohon maaf ke semua warga Indonesia terutamanya warga jawa timur.

Atas tindakannya, terdakwa terancam jeratan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan teror paling lama enam tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor satu tahun 1946 dengan sanksi pidana sepuluh tahun. (frd)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *